PALUEKSPRES, PALU – Pemerintah terus berupaya mempermudah layanan perizinan bagi pelaku usaha. Segala bentuk izin tersebut bisa diperoleh langsung dengan mengakses Online Singel Submission (OSS).
Terkait layanan perizinan melalui OSS, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palu, Eka Komalasari menjelaskan sejumlah hal.
Menurutnya, saat ini segala pelayanan perizinan melalui OSS dilakukan secara elektronik. Permohonan izin usaha melalui OSS akan diklasifikasi berbasis resiko atau dikenal dengan istilah OSS RBA.
“Dari OSS nantinya akan muncul Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang sekarang wajib bagi pelaku usaha sebagai legalitas dari OSS. Kalau dulu mendaftar di OSS akan muncul NIB, SIUP, izin usaha dan izin komersial,” jelas Eka Komalasari, Rabu, 27 Oktober 2021.
NIB ini akan berlaku sepanjang usaha tersebut dijalankan. NIB berakhir dengan sendirinya ketika usaha tidak lagi berjalan.
Pelayanan OSS RBA dilakukan untuk melihat resiko dari usaha yang dilaksanakan. Ada empat pengelompokan resiko nantinya yang muncul saat mengaksesnya di OSS. Yakni usaha dengan resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Untuk mendapatkan NIB, pemohon cukup masuk mendaftar ke OSS dan memilih KBLI perdagangan. Lalu dari permohonan itu, sistem OSS secara otomatis mengklasifikasi jenis usaha sesuai dengan resiko.
“Jika tergolong usaha resiko rendah, maka izin usaha cukup hanya mendapatkan NIB. Ngga ada lagi namanya izin-izin lain,”tegasnya.
Namun untuk jenis usaha dengan resiko menengah rendah dan menengah tinggi, maka NIB yang muncul nantinya dilampirkan sekaligus secara otomatis dengan sertifikat standar.
Sertifikat standar ini paparnya belum akan teraktivasi sebelum diverifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai usaha yang dilaksanakan.
“Jadi dinas akan memverifikasi apa persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah syarat dipenuhi maka sertifikat standar akan diberi centang terverifikasi dalam sistem OSS,”urainya.
Sedangkan usaha resiko tinggi, OSS nantinya akan memunculkan konfirmasi NIB dengan izin dari OSS. Dari izin ini lanjutnya, akan ada persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum diterbitkan.
Izin dimaksud misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), persetujuan izin lingkungan dan izin lain terkait dengan jenis izin resiko tinggi.
“Jika izin-izin terpenuhi, nanti kami dari PTSP tinggal meng-klik untuk diterbitkan NIB dengan izin,”jelasnya lagi.
Dia berharap masyarakat yang akan mengajukan izin melalui OSS sebaiknya mencoba melakukan sendiri dari rumah. Karena hal tersebut bisa diakses langsung oleh pemohon izin melalui aplikasi OSS.
“Jika ada kendala, maka kami di PTSP siap untuk mendampingi langsung di kantor,”sebutnya.
Selain itu, DPMPTS juga membuka layanan perizinan melalui aplikasi e SIGA. Sistem layanan elektronik ini juga dilaksanakan untuk kepentingan layanan perizinan yang tidak tersedia dalam OSS.
Semisal untuk kepentingan permohonan IMB, TDP ,izin lingkungan, izin praktek dokter dan bidan.
“Karena sekarang semua izin usaha melalui OSS, maka kami tidak menerbitkan lagi melalui e SIGA. Atau yang hanya diterbitkan selain dari OSS. Seperti izin dokter, perawat, termasuk apotek dan klinik melalui e SIGA,”pungkasnya. (mdi/palukespres)






