Sulteng Peringkat Empat Nasional Kategori Peredaran Narkoba

  • Whatsapp
Ketua Bapemperda DPRD Palu Farden Saino dalam kegiatan uji publik penyusunan Ranperda P4GN, Jumat 29 Oktober 2021 di Aula Kantor Camat Palu Selatan. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mulai melakukan konsultasi atau uji publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Uji publik penyusunan Ranperda ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jumat 29 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu, Farden Saino menjelaskan, konsultasi publik merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan dalam pembentukan peraturan daerah P4GN tersebut.

Dengan konsultasi publik, masyarakat kata dia diharap bisa memberi masukan segala hal terkait penyusunan naskah Ranperda. Apalagi kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu saat ini sudah sangat tinggi. Karena itu kehadiran Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menekan, mengendalikan sekaligus memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Dengan adanya Perda ini, kedepan langkah-langkah konkrit bisa dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita dari Narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, Burhanudin dalam kegiatan uji publik tersebut mengatakan penyalahgunaan Narkoba saat ini, sudah menyentuh seluruh segmen usia dan strata sosial masyarakat.

“Siapapun sudah menggunakan barang haram tersebut. Maka perlu penanganan yang sangat serius,”katanya.

Burhanuddin menyebut, dari 13 kabupaten dan kota di Sulteng, terdapat enam di antaranya yang masuk kategori rawan Narkoba. Sedangkan Sulteng sendiri menjadi provinsi peringkat empat nasional kategori peredaran Narkoba.

Dalam mengatasi permasalahan Narkotika lanjut Burhanuddin, sebenarnya bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan instansi terkait saja. Namun juga merupakan persoalan bagi segenap elemen masyarakat.

BNN sendiri menurutnya telah melakukan tiga pekerjaan utama. Yakni upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Ketiga hal tersebut nantinya yang akan disingkronisasi dalam Ranperda P4GN tersebut.

“Kami bersama DPRD Palu, Pemkot Palu telah merancang dan menyusun rancangan Perda ini. Semoga kita semua bersepakat bahwa masalah Narkoba merupakan masalah kita bersama. Sehingga Perda ini bisa bermanfaat masyarakat,”katanya.

Pos terkait