Untuk memaksimalkan upaya penegakan Perwali, Danial menambahkan akan ada penambahan rambu-rambu lalulintas terkait larangan parkir di atas trotoar tersebut.
“Karena pada prinsipnya trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, disabilitas. Jadi tidak dibenarkan untuk parkir,”pungkasnya. (mdi/paluekspres)