Tahun Depan, Parkir di Trotoar Didenda hingga Rp250 Ribu

  • Whatsapp
M Danial. Foto: Hamdi Anwar

Untuk memaksimalkan upaya penegakan Perwali, Danial menambahkan akan ada penambahan rambu-rambu lalulintas terkait larangan parkir di atas trotoar tersebut.

“Karena pada prinsipnya trotoar itu diperuntukkan bagi pejalan kaki, disabilitas. Jadi tidak dibenarkan untuk parkir,”pungkasnya. (mdi/paluekspres)

Pos terkait