PALUEKSPRES, PARIMO – Desa Lebagu Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan menjadi Kampung Reforma Agraria oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutong, Basuki Raharja kepada wartawan, Kamis (4/11/2021) di Desa Lebagu mengatakan, ditetapkannya Desa Lebagu sebagai kampung reforma agraria berdasarkan Surat keputusan nomor ; 44 SK-72.08 III/2021.
Menurut Basuki, sebelum penetapan itu, BPN melakukan legalitas aset, retribusi tanah serta objek tanah sebagai salah satu syarat persiapan kampung reforma agraria.
Saat ini kata dia, penetapan kampung reforma agraria telah masuk tahap akses rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendampingan.
Dia menjelaskan, dalam pendampingan pihaknya melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat dari berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Lebagu.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah melakukan pendampingan, yang dalam waktu dekat ini kampung reforma agraria akan di launching. Karena, kesiapan legalitas aset Desa Lebagu dinilai sangat baik.
“Hal itu yang menjadi faktor utama dalam penetapan Desa Lebagu sebagai kampung reforma agraria,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pendampingan juga akan dilakukan selama tiga tahun. Sehingga, Desa Lebagu akan menjadi pilot project kampung reforma agraria pertama di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) dan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya,” ujar Basuki. (asw/paluekspres)