PALUEKSPRES, PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melaksanakan pendampingan tata kelola Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berbasis Manajemen, Berbasis Sekolah (MBS).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Drs, Aminudin dan dihadiri seluruh Kepala SMP di daerah itu, bertempat di gedung Disdikbud, Jumat (5/11/2021).
Kepala Bidang .Manajemen SMP Disdikbud Parimo, Ince Pina mengatakan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang sistem Pendidikan Nasional Nomor ; 20 tahun 2003 pada Pasal 51 ayat (1), di mana disebutkan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS.
“Kami lakukan berdasarkan Undang- Undang sistem Pendidikan Nasional Nomor ; 20 tahun 2003 pada pasal 51 ayat 1, tentang pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS,” ujar Ince Pina ditemui di sela kegiatan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 kata dia, bahwa tugas Pemerintah Kabupaten/kota adalah mengelola sistem Pendidikan Nasional ditingkat kabupaten dan merumuskan, serta mengalokasikan anggaran dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan tersebut. Sementara satuan Pendidikan kata dia, memiliki tugas dan tanggungan mengelola Pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, dan menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
“Olehnya, dalam mewujudkan berbagai hal, maka Disdikbud memandang perlu untuk melakukan kegiatan pendampingan tata kelola MBS, untuk memastikan satuan pendidikan telah menerapkan prinsip MBS dalam pengelolaan pendidikan yang bermutu,” jelasnya.
Pendampingan itu lanjutnya, dilakukan agar Kepala sekolah ditingkat SMP, memahami prinsip dan konsep MBS. Kemudian, memahami langkah-langkah implementasi, serta meningkatkan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
Disamping itu, pendampingan juga dilakukan agar pihak sekolah mendapatkan contoh praktek dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menyusun rencana tindaklanjut untuk memberikan dukungan implementasi MBS tersebut.
“Dalam kegiatan sosialisasi pendampingan ini, kami mengundang kepala sekolah, agar sasarannya tepat. Kegiatannya akan kami laksanakan selama tiga hari, dimulai dari hari ini Jumat 5, sampai Minggu, 7 November 2021.
MBS tambahnya, terdiri dari lima prinsip, di antaranya kemandirian, kemitraan atau kerjasama, akuntabilitas, dan keterbukaan. Satuan pendidikan diberikan otonomi dalam penyelenggaraan sekolah, untuk melakukan kegiatan dengan masyarakat, orang tua siswa serta guru.
Olehnya kegiatan ini diharapkan, tidak hanya sampai pada tahapan sosialisasi ini saja. Sebab, akan ada regulasi sebagai acuan dan tindaklanjut dengan melakukan monitoring di lapangan. Sehingga, seluruhnya dapat berkolaborasi dalam menyelenggarakan MBS tersebut.
“Jadi untuk tahun depan saya sudah lakukan pengusulan, proses pendampingannya per rayon dengan alokasi dana sebanyak Rp 50 juta,” ujarnya. (asw/paluekspres)






