Minggu, 5 April 2026
Palu  

DPRD Palu Protes Pokir Tidak Masuk SIPD 2022

Rapat pembahas tanggapan aspirasi pengaduan masy atas hasil Reses Cawu III antara DPRD Palu, Bappeda Palu dan TAPD, Senin 15 November 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES, PALU – Pimpinan dan Anggota DPRD Palu kembali memprotes Pemkot Palu menyusul adanya kepastian bahwa program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tidak seluruhnya terakomodir dalam APBD tahun 2022.

Meski sebelumnya dalam pembahasan penyusunan APBD 2022 yang dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Pokir itu menjadi sebuah kesepakatan antara TAPD dan DPRD Palu.

Protes ini ramai-ramai kembali mereka kemukakan dalam rapat kerja bersama, Senin 15 November 2021.

Wakil Ketua DPRD Palu, M Rizal kepada wartawan menejelaskan, Pokir DPRD Palu pada prinsipnya adalah aspirasi masyarakat yang terjaring dalam kegiatan Reses.

Yang menurutnya harus dipertimbangkan untuk menjadi program anggaran dan kebijakan Pemkot Palu dalam APBD tahun 2022.

Hal itu kata dia merupakan tanggung jawab Anggota DPRD yang diucapkan dalam sumpah jabatan sewaktu dilantik. Tugas dan fungsi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat juga ditegaskan undang-undang

“Jika tidak terakomodir maka tugas fungsi utama dari DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat itu tidak terlaksana.
Inilah yang kemudian membuat beberapa anggota naik pitam karena tugas dan tanggung jawab itulah yang kemudian tidak terlaksana,”jelas Rizal.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bappeda Palu, Arfan dalam rapat, Pokir DPRD Palu papar Rizal, ini harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)

Namun dalam sistem itu, Pokir hasil Reses tidak bisa terakomodir seluruhnya. Adapun hasil Reses yang terakomodir dalam SIPD tahun anggaran 2020 antara lain hanya hasil Reses Catur Wulan (Cawu) II dan III tahun 2020 serta Cawu I tahun 2021.

Sedangkan hasil Reses Cawu II dan III tahun 2021 baru bisa terakomodir dalam SIPD tahun anggaran 2023.

Rizal menambahkan, Pemkot sebenarnya bisa mengakomodir aspirasi melalui Pokir tersebut jika dilakukan penyesuaian program-program prioritas.

Sebelumnya dalam rapat, Anggota DPRD Palu, Ahmad Mayer juga memprotes kebijakan Wali Kota Palu yang mengutak atik nomenklatur program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2021.

Sementara Ishak Cae, meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu untuk serius mengawal pembahasan kegiatan anggaran prioritas dalam APBD tahun 2022. Termasuk kata Ishak Cae, mengawal program-program Pokir yang belum sempat terakomodir sesuai dengan sistem Cawu dalam SIPD.

Sementara itu, Anggota DPRD Palu lainnya, Marcelinus kembali menyebut Bappeda beserta OPD telah memberi janji palsu kepada Anggota DPRD Palu.

Pasalnya kata Marcel, pada saat pembahasan APBD 2022, TAPD dan OPD terkaitlah yang secara terang-terangan meminta agar program hasil Reses dimasukkan sebagai Pokir DPRD Palu dalam SIPD.

“Buktinya tidak ada. Ini sama saja janji palsu,”kata Marcel. (mdi/paluekspres)