PALUEKSPRES, PALU – Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Negeri (Korpri) Kota Palu menggelar sejumlah kegiatan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke 50 pada 20 November 2021 mendatang.
Salahsatu rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan HUT Korpri itu adalah pelaksanaan ajang pemilihan Aparatur Sipil Negara (ASN) idola lingkup Pemkot Palu.
Jumlah ASN yang ikut dalam ajang ini sebanyak 64 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD Pemkot Palu
Rapat wawancara dilaksanakan Senin 15 November 2021 di Ruang Bantaya Kantor Wali Kota Palu. Rapat yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Palu ini menetapkan sejumlah kriteria untuk terpilih menjadi ASN Idola.
Berdasarkan surat dewan pengurus Korpri Palu, ada empat tahapan yang dilakukan dalam ajang ASN idola ini. Tahap 1 adalah penyampaian usulan dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimulai 8 sampai 10 November 2021.
Tahap 2 untuk seleksi psikotes pada 11 dan 12 November 2021. Lalu tahap wawancara dan paparan inovasi pada 15 sampai 17 November 2021 dan diakhiri dengan pengumuman dan penerimaan hadiah pada 29 November 2021 mendatang.
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Palu dalam rapat dengan agenda wawancara itu menyebutkan ada sejumlah tahapan dalan pelaksanaan lomba.
Pemilihan ASN Idola yang dikemas dengan tema lomba ASN idol ini dikhususkan bagi ASN dalam jabatan pelaksana atau staf. Di luar dari ASN dalam jabatan pengawas, administrator maupun jabatan tinggi pratama.
Menurut Imran Lataha, selain untuk memperingati HUT Korpi, pemilihan ASN Idola juga bertujuan untuk meningkatkan inovasi, dedikasi, serta profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Palu.
Imran menejelaskan, beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi ASN untuk ikut dalam ajang ASN Idol tersebut antara lain usia maksimal 50 tahun saat mendaftar. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari OPD.
Lalu masa kerja minimal lima tahun, memiliki dedikasi dan semangat untuk melakukan perubahan atau inovasi, dan kehadiran dinyatakan baik dibuktikan dengan surat pernyataan dari OPD.