Ngopi Barang Media, KPP Pratama Palu Edukasi Perpajakan kepada Insan Pers

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyerahkan cenderamata kepada Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara pada kegiatan Ngopi Bareng Media di salah satu Kafe di Kota Palu, Selasa malam (16/11/20201). Foto: Abidin/PE

PALUEKSPRES, PALU- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar Ngopi Bareng dengan para insan pers di salah satu Kafe di Kota Palu, Selasa malam (16/11/2021).
Dalam ngopi bareng tersebut yang semangatnya untuk mengedukasi insan pers mengenai perpajakan, dihadiri puluhan awak media.
Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan yang tampil sebagai keynote speaker pada kegiatan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mencoba memaparkan mengenai persoalan perpajak dengan cara sesederhana mungkin agar bisa dipahami oleh awak media. Terutama saat menjelaskan mengenai mekanisme penetapan tarif PPH orang pribadi hingga tarif PPN, serta kemudahan dan kesederhanaan PPN. Harapannya, edukasi mengenai persoalan perpajakan ini bisa diteruskan ke masyarakat, juga dengan bahasa yang bisa dipahami oleh publik.
Kepala KKP Pratama Palu sebelum menjelaskan secara rinci mengenai perubahan tarif PPH orang pribadi tersebut, mengatakan, perubahan tarif tersebut bertujuan agar bisa lebih mencerminkan rasa keadilan.
“Ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak itu tetap mengacu pada prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bagi orang pribadi pengusaha alias UMKM dengan pengasilan Rp 500 juta setahun, pada RUU HPP yang rencananya akan diberlakukan mulai 1 April 2022, tidak dikenai pajak pengasilan (PPh). “Sebelumnya kan tidak ada batasan. Kalau penghasilan Rp500 juta setahun atau kurang dari nilai itu, yah tetap dikenai PPH,” ujarnya.
Sementara pajak penghasilan orang pribadi dengan rentang penghasilan antara 0-Rp60 juta, tarif yang dikenakan sebesar 5 persen.
Dalam RUU HPP tersebut lanjutnya, terdapat pengecualian objek PPN dan fasilitas PPN. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan social, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil sama sekali tidak akan terbebani kenaikan harga karena perubahan UU PPN tersebut. (bid/paluekspres)

Pos terkait