Secara teknis tambah Presli, kriteria tingkat kerusakan rumah ini memang diatur dalam sebuah ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat bisa memaklumi hal tersebut. Agar tidak ada komplain ketika status tingkat kerusakan berubah setelah hasil verifali lapangan,”demikian Presli. (mdi/paluekspres).