PALUEKSPRES, PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp321 Miliar lebih. Target ini telah ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2022.
Secara umum struktur APBD 2021 dalam Ranperda tersebut antara lain Pendapatan daerah sebesar Rp1,3 Triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp1,4 Triliun lebih dan Pembiayaan daerah sebesar Rp1.41,5 Miliar lebih.
Demikian Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi dalam rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota Palu atas Ranperda APBD 2021, Selasa 23 November 2021 di ruang sidang utama DPRD Palu.
Menurutnya penyusunan APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan daerah (Perda). Penyusunan ini penting dilakukan agar dalam pengoperasiannya tidak terjadi hambatan dan permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota Palu.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 inipun disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran. Sementara, berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2022,” katanya.
APBD jelasnya merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD tahun anggaran 2022 diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Rifani menambahkan, dalam penyusunan APBD tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kota Palu mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya tersebut paling sedikit meliputi :
Pertama, Dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
Kedua, Perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketiga, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Empat, dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19, untuk pos komando tingkat kelurahan.
Lima, Insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Covid-19. Enam, Belanja kesehatan lainnya, sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (mdi/paluekspres)






