PALUEKSPRES, PALU– Sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu memprotes keras keputusan Ketua STIE yang mengangkat serta memberhentikan sejumlah tenaga pendidik dan kependidikan secara sepihak dan dianggap tidak prosedural.
Pengangkatan dan pemberhentian itu tertuang dalam surat keputusan Ketua STIE Panca Bhakti Palu nomor 52/SK/STIE-PB/XI/2021 tentang pencabutan dan pembatalan surat keputusan pengangkatan ketua, sekretaris dan anggota Senat akademik STIE Panca Bhakti Palu dan surat keputusan nomor 015/STIE-PB/SK/XI/2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural STIE Panca Bhakti Palu.
Dalam surat keputusan itu, sebanyak 10 tenaga pendidik dan kependidikan diberhentikan sepihak sekaligus mengangkat 10 lainnya sebagai pengganti.
Diantaranya Wakil Ketua (Waket) I bidang akademik, Waket III kemahasiswaan dan alumni, pejabat sistem pengendalian mutu, lembaga kemahasiswaan, kepala LPPM, koordinator UPT pengelolaan jurnal, kepala UPT perpustakaan, koordinator UPT PDPT, sekretaris SPM dan ketua program studi manajemen.
Selain itu, Ketua STIE juga membekukan kepengurusan Senat di sekolah tinggi tersebut yang dianggap tidak prosedural.
Atas surat keputusan itu, Senat STIE Panca Bhakti Palu mengeluarkan petisi untuk menolak keputusan dan menarik kembali keputusan itu karena dinilai cacat hukum.
Ketua Senat STIE Panca Bhakti Palu, Burhanuddin Ladjin dalam keterangan persnya, Selasa 23 November 2021 menjelaskan ada 5 poin petisi yang mereka ajukan bersama tenaga pendidik dan kependidikan yang intinya menuntut Ketua STIE Panca Bhakti Palu, Husein Hi Moh Saleh.
Pertama menarik kembali SK. Nomor: 52/STIE-PB/X1/2021 Tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Keputusan pengangkatan Ketua, Sekretaris dan Anggota Senat Akademik STIE Panca Bhakti Palu yang dinilai Cacat Hukum
Menarik kembali SK Nomor: 015/STIE-PB/XI/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian penjabat Struktural Pengelola di lingkungan STIE Panca Bhakti Palu karena Bertentangan dengan status STIE Panca Bhakti Palu
Melakukan perbaikan dan peninjauan secara menyeluruh aturan dan tata kelola kampus secara bermartabat, akuntabel dan transparan. Gaji yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.