PALUEKSPRES, PARIMO – Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur mengatakan, pihaknya memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk mengembalikan uang senilai Rp199 juta hasil pungutan tes rapid antigen pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS beberapa waktu lalu.
“Karena dianggap melakukan kesalahan administrasi.” kata Adrudin saat dihubungi di Parigi, Kamis (9/12/2021). Dia mengatakan, pungutan tes rapid antigen pada pelaksanaan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS, dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) telah dilakukan investigasi oleh pihaknya dan terdapat kesalahan administrasi.
“Makanya kami meminta Dinkes mengembalikan uang itu,” ujar mantan Kepala Disdikbud Parimo itu.
Pengembalian pungutan oleh Dinas Kesehatan itu, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, telah dituangkan dalam rekomendasi hasil investigasi.
Menurutnya, uang sebanyak Rp199 juta tersebut, merupakan hasil pungutan dari 1.200 peserta SKD CPNS dan PPPK, yang dilaksanakan pada Oktober 2021 lalu. Sementara sisanya kata Adrudin, pada pelaksanaan seleksi PPPK non tenaga guru.
Lanjut dia mengatakan, Dinas Kesehatan sebagai pihak pelaksana tes rapid antigen, diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan nama dan alamat para peserta.
“Waktu pengembaliannya 60 hari, dilakukan di Dinas kesehatan Parimo, dan kami melakukan pemantauan secara berkala terkait progres pengembaliannya,” sebut Adrudin.
Kemudian, pihaknya juga telah merekomendasikan kepada pimpinan untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Dinas Kesehatan Parigi Moutong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia tidak menguraikan sanksi tegas yang dimaksud berupa apa dan bagaimana. Dengan alasan, hal itu bukan lagi menjadi wewenang pihaknya untuk memberikan keterangan.
Diketahui, sebelumnya, Dinas kesehatan setempat memberlakukan tarif berbayar pada pelaksanaan tes rapid antigen kepada peserta SKD CPNS dan PPPK sebesar Rp100 ribu per orang.
Padahal, alat rapid antigen yang digunakan merupakan bantuan pemerintah pusat, melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Kebijakan tersebut akhirnya berpolemik karena Dinas Kesehatan dianggap melakukan pungutan liar (Pungli). (asw/paluekspres)






