PALUEKSPRES, PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) periode 2021-2041.
Penetapan Perda RTRW ini juga disosialisasikan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Senin 13 Desember 2021 di Restoran Kampung Nelayan Palu.
Kepala DPRP Palu, M Rizal, mewakili wali kota dalam sosialisasi mengatakan, Perda RTRW sebelumnya telah melalui tahapan revisi untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini di Kota Palu.
“Perda ini juga mempunyai arti yang strategis, apalagi pasca bencana 28 september 2018,”kata Rizal.
Menurutnya, durasi waktu Perda RTRW hasil revisi ini cukup panjang. Yakni hingga tahun 2041. Namun begitu, peninjauan muatan Perda dapat dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Atau dalam lingkungan strategis tertentu yang terkait dengan bencana alam skala besar,”jelasnya.
Semisal terjadi revisi dalam periode Perda, maka kata Rizal, perubahan ataupun perbaikan dilakukan tetap dengan mengedepankan aspek kearifan lokal masyarakat setempat sebagai bentuk penghormatan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat.
Dia menambahkan, penataan ruang disusun untuk menciptakan regulasi penyelengaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan. Sehingga nantinya tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berketahan terhadap bencana.
“Sampai saat ini kami meyakini, bahwa penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang diangap strategis untuk mewadahi proses pembangunan. Karena didalamnya tersirat upaya penanganan untuk lingkungan,”demikian Rizal (*/mdi/paluekspres)