PALUEKSPRES,PARIMO- Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai menyampaikan apresiasi kepada masyarakatnya yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Wabub mengatakan sesuai pantauannya, setiap harinya warga yang menjalani vaksinasi mencapai 400-500 orang. Bahkan lebih di setiap desa melakukan vaksinasi tersebut.
“Alhamdulillah masyarakat Parigi Moutong sudah banyak yang divaksin, bahkan 400 sampai 500 orang lebih per hari,” ujar Badrun Nggai dalam rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Parimo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin wabub.
Rapat Koordinasi itu, membahas deteksi dini menjelang Natal 25 Desember 2021, dan tahun baru 2022, yang digelar didi ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa (21/12/2021).
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan mempersiapkan berbagai hal demi kelancaran dan keamanan jelang perayaan natal dan tahun baru,” ujar Badrun Nggai.
Rapat juga membahas intruksi Gubernur Sulawesi Tengah nomor ; 443/416/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
Diantaranya agar seluruh daerah selama periode natal dan tahun baru, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dimulai dari 20 Desember 2021.
“Menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitias, dan menghindari kerumunan serta testing, tracking, treatment,” ujar Wabub.
Kemudian, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama terhadap warga yang lanjut usia hingga akhir Desember 2021. Juga ditekankan untuk mensosialisasikan peniadaan mudik natal dan tahun baru kepada masyarakat setempat serta perantau yang ada di wilayah tersebut.
“Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” tegas wabub seperti dalam instruksi gubernur Sulteng.