Setahun Menag Yaqut, dari Revitalisasi KUA hingga Moderasi Beragama

  • Whatsapp

Revitalisasi KUA telah menetapkan empat tujuan strategis, yaitu: peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, penguatan program dan layanan keagamaan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Revitalisasi akan dilanjutkan pada 2022 yang menyasar 1.000 KUA hingga diharapkan tuntas seluruhnya pada 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

Selain Revitalisasi KUA, program prioritas Gus Yaqut adalah Kemandirian Pesantren, Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Cyber Islamic University, dan Religiosity Index. Di tahun ini, Gus Yaqut juga mempersiapkan pencanangan 2022 sebagai Tahun Toleransi.

Memperkuat Kemandirian Pesantren

Afirmasi terhadap Pesantren terus dilakukan Pemerintah. Setelah penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri pada tahun 2015, terbit UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini semakin menegaskan pengakuan dan kepedulian negara terhadap pesantren.

Tahun ini, di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini antara lain mengatur tentang Dana Abadi Pesantren, dan sekali lagi hal itu menjadi bentuk afirmasi negara pada pesantren.

“Terbitnya Perpres No 82/2021, akan sangat membantu pelaksanaan amanat UU No. 18/2019, yang menyebutkan tiga fungsi pesantren yaitu, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu adalah salah satu kado indah peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2021,” tegas Menag.

Sebagai institusi yang secara langsung berurusan dengan pesantren, lanjut pria yang akrab di sapa Gus Yaqut ini, pihaknya telah menyusun kebijakan kemandirian pesantren. Kebijakan yang dibuat Kementerian Agama ini juga mempertimbangkan fungsi pesantren di masyarakat, serta melimpahnya sumber daya manusia (SDM) pesantren.

Menurutnya, pesantren dan masyarakat sekitarnya memiliki sumber daya ekonomi yang bila dikelola dengan baik bisa menjadi potensi ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif dalam menopang pesantren dalam menjalankan tiga fungsi pesantren, baik pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Jaringan antarpesantren juga merupakan modal sosial yang sangat menunjang kebijakan yang disusun Kementerian Agama terkait kemandirian pesantren ini.

Pos terkait