Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M.Faruk Rozi membenarkan adanya kasus penganiayaa tersebut yang berdasarkan hal sepele.
Faruk mengatakan, pihak korban sudah membuat laporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tambora.
“Pengakuan korban saat membuat laporan, korban pulang Dari acara di daerah Pantai Indah Kapuk (PIk), korban” ujar Faruk Jumat, (24/12/2021).
Faruk mengatakan saat korban dalam perjalanan penumpang taksi online tersebut, korban mengalami mual dan tidak sengaja muntah di dalam mobil, tidak terima mobilnya dikotori muntah, supir kemudian meminta ganti rugi kepada korban.
“Dan korban menawarkan uang tip 100.000 namun pelaku mintanya 300.000 sehingga terjadi cekcok antara pelapor dan supir taksi online dan terjadilah penganiayaan itu” ujar Faruk.
Faruk mengatakan akibat kejadian tersebut, wanita penumpang taksi online mengalami luka lebam.
“Luka lecet Dan memar pada kening sebelah kanan dan tangan kanan memar.” ujarnya.(pojoksatu/fajar)






