Minggu, 5 April 2026

Direksi Baru Perusda dan Dewas PDAM Palu Dilantik, Ditantang Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Wawali Palu dr Reny A Lamadjido melantik Direktur Utama Perusda, Dewan Pengawas Perusda dan Dewan Pengawas PDAM, Rabu (29/12/2021)

Dewan pengawas Perusda Kota Palu diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu nomor 500/1465/EKONOMI/2021 tentang pengangkatan Dewan Pengawas Perusda Kota Palu dengan masa jabatan tiga tahun terhitung sejak ditetapkan yakni pada 23 Desember 2021.

Kemudian Direktur Utama Perusda Kota Palu, yaitu Ir Ikhsan ST diangkat melalui Keputusan Wali Kota Palu nomor 500/1464/EKONOMI/2021 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusda Kota Palu.

Berbeda dengan dewan pengawas, jabatan Direktur Utama Perusda ditetapkan selama empat tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan juga pada 23 Desember 2021.

Wakil Wali Kota (Wawali) Palu Reny A Lamadjido, membacakan sambutan wali kota mengatakan, pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengawas PDAM, Perusda dan Direktur Perusda Kota Palu dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang badan usaha milik negara.

Menurutnya, jabatan yang diemban tersebut adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional dan wajib dilaksanakan sesuai sumpah yang telah diucapkan.

Perusda dan PDAM jelasnya mempunyai peran ganda. Sisi lain berorientasi di bidang sosial maupun ekonomi dan sisi lainnya berorientasi untuk mendapatkan profit yang bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).