PALUEKSPRES,PALU – Sebanyak 313 pejabat pengawas akhirnya disetarakan dalam jabatan fungsional. Seluruhnya dilantik Kamis 30 Desember 2021 oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr Reny A Lamadjido di halaman kantor wali kota.
Wawali mengatakan, penyetaraan jabatan pengawas ke fungsional dilaksanakan berdasarkan amanat pasal 350A peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Pelantikan ini merupakan proses panjang dan cukup menyita waktu, pikiran, perdebatan, dan memeras tenaga,”kata Wawali dalam sambutannya.
Menurutnya,proses penyetaraan dimulai dari penyampaian usulan penyetaraan jabatan pada Juni 2021, pemberitahuan pertimbangan oleh Kemendagri atas hasil verifikasi dan validasi jabatan yang disederhanakan pada bulan Juli 2021.
Kemudian, katanya penyampaian usulan pejabat dan nama jabatan fungsional di bulan September 2021. Lalu penyampaian pertimbangan teknis oleh Kemenpan RB ke Kemendagri di bulan Desember 2021, hingga penyampaian persetujuan penyetaraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional oleh Kemendagri pada tanggal 16 Desember 2021.
“Secara kelembagaan, terjadi perampingan jabatan pengawas sebanyak 333 jabatan. Alhamdulillah hari ini, 30 Desember 2021, sebanyak 313 pejabat pengawas disetarakan dalam jabatan fungsional,” ungkapnya.
Menurutnya selain jabatan fungsional, pejabat yang dilantik merupakan sub koordinator yang melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok subtansi pada masing-masing pengelompokkan uraian fungsi.
“Saya menganggap tugas dan tanggungjawab sama yang dilakoni saat ini, namun dimudahkan dengan adanya durasi kenaikan pangkat yang bisa lebih cepat, tergantung kreativitas dan kinerja saudara-saudara,” katanya.
Ia berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dapat menjadi motor penggerak dalam percepatan visi dan misi Pemerintah Kota Palu saat ini. (mdi/pe)