“Sayangnya, meski telah diputus melanggar etik, kedua pimpinan tersebut justru hanya diberikan sanksi ringan. Hal ini menandakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK tidak berfungsi efektif untuk mengawasi, mengevaluasi, dan memberikan efek jera jika ada Insan KPK yang melanggar kode etik,” papar Kurnia.
Ketiga, anjloknya kinerja penindakan. Menurut Kurnia, penindakan KPK era Firli Bahuri memasuki fase yang paling buruk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri. Metode pengusutan perkara dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pun menurun drastis sejak dua tahun terakhir.
Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan untuk membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik. Berdasarkan data yang ICW himpun, sepanjang tahun 2021 KPK tercatat hanya melakukan enam kali OTT.
“Jumlah ini terbilang sedikit jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya tahun 2016 (17 OTT), 2017 (19 OTT), 2018 (30 OTT), 2019 (21 OTT) dan 2020 (7 OTT),” sebut Kurnia.
Keempat, kinerja Pimpinan KPK dipenuhi dengan gimik politik. Kurnia membeberkan pada awal tahun 2020 lalu, disaat KPK sedang disorot oleh masyarakat perihal kegagalan meringkus Harun Masiku, Firli justru menunjukkan kebolehannya memasak nasi goreng. Tak lepas dari itu, saat pembagian bantuan sosial oleh Menteri Sosial, ia juga turut serta dalam kegiatan itu.
“Semestinya sebagai aparat penegak hukum, Pimpinan KPK dapat menghindari seremonial-seremonial semacam itu,” cetus Kurnia.






