Kelima, kegagalan meringkus buronan. Saat ini, pimpinan KPK masih memiliki tanggungan untuk meringkus sejumlah pelaku korupsi yang melarikan diri, di antaranya Kirana Kotama (2017), Izil Azhar (2018), Surya Darmadi (2019), dan Harun Masiku (2020). Dari buronan-buronan itu, praktis nama Harun Masiku selalu menjadi pusat perhatian masyarakat.
“Bagaimana tidak, sejak awal penanganan perkara suap pergantian antar waktu anggota DPR RI itu, KPK sudah menunjukkan keinginan untuk tidak memproses hukum penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tersebut. Indikasi terhadap kesimpulan itu bisa ditarik dari sejumlah kejadian, misalnya, minimnya perlindungan Pimpinan KPK terhadap pegawai yang diduga disekap di PTIK, kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dan pemberhentian pegawai yang ditugaskan mencari Harun Masiku melalui proses TWK,” ungkap Kurnia.
Menanggapi ini, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, menghargai setiap persepsi publik, termasuk sebagian pandangan yang memberikan kritik dan masukan terhadap KPK.
“Kami, sedari awal berdiri, selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra penting untuk mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi. Oleh karenanya KPK terus membuka diri terhadap setiap saran yang konstruktif demi langkah-langkah perbaikan kedepannya,” papar Ali.
Meski begitu, KPK mengajak masyarakat untuk memahami secara utuh tugas dan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Sehingga bisa memberikan saran dan masukan yang tepat untuk perbaikan ke depannya.
“Bahwa KPK kini secara simultan dan terintegrasi menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara sekaligus. Sehingga kinerja dan capaiannya tentu juga berbasis pada ketiga strategi yang dterapkan tersebut,” tegas Ali.
Ali mengklaim, capaian pemberantasan korupsi tidak sebatas penindakan saja, apalagi hanya menghitung jumlah OTT. Karena OTT hanya salah satu metode dalam penindakan.
“Jika merujuk pada data, selama 2021 KPK melakukan 6 kali OTT sedangkan penerbitan sprindik total 105 dengan jumlah 123 tersangka. Artinya, jika merujuk pada angka tersebut, penetapan tersangka melalui OTT tidak lebih dari 5 persen dari total kegiatan penyidikan KPK,” pungkas Ali. (jpg/fajar/pe)