PALUEKSPRES, PALU– Sepanjang tahun 2021, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng menangani 321 kasus yang melibatkan personel Polda Sulteng. Dari kasus itu, 23 orang direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Hal ini dikatakan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Rupatama Polda Sulteng, Jumat (31/12/2021).
Ia menjelaskan, sebanyak 16 personel yang terlibat tindak pidana umum, pelanggaran disiplin sebanyak 206 orang dan pelanggaran kode etik 103 orang. Dari jumlah kasus itu, 23 personel direkomendasi PTDH.
“23 orang ini masih direkomendasikan untuk PTDH, kita menunggu putusan dulu baru dipastikan berapa personel yang akan dipecat,” kata Kapolda.
Dibanding tahun 2020, Bid Propam Polda Sulteng menangani 380 kasus dengan 14 personel direkomendasikan PTDH. Dari hasil rekomendasi, tercatat 6 orang yang dipecat secara tidak hormat. Keenam personel semuanya Bintara.(bid/paluekspres)