Status Kebencanaan Covid-19 Diperpanjang, Ini Keputusan Jokowi

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo/ Foto:Fajarcoid

PALUEKSPRES, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi COVID-19 di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian disebutkan dalam keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu dikutip dari Fajarcoid.

Bacaan Lainnya

Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Pos terkait