PALUEKSPRES, BANDUNG – Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan Senin (3/1/2022) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga kata dia, penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.
Tidak hanya Habib Bahar, pengunggah video ceramah ke akun YouTube, TR juga ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (jpnn/pe)