Sementara itu, Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menilai, cuitan Ferdinand tersebut menunjukan sikap intoleran karena memiliki pengetahuan dangkal.
“Kontroversial Ferdinand Hutahaean (FH), telah membuktikan pengetahuan yang dangkal soal agama, menunjukkan sikapnya intoleran,” kata Amirsyah kepada wartawan, dikutip Kamis 6 Januari 2022.
Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah dan kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.
Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand.
“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (fin/fajar/pe)






