Minggu, 5 April 2026

Tidak Tuntas, Pembahasan Lima Ranperda Palu Melompat ke 2022

Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi dalam sidang paripurna tutup buka masa persidangan, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis, (6/1/2022)/ foto: Hamdi Anwar / PaluEkspres

PALUEKSPRES, PALU – Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu kembali menjadi agenda sidang pada masa sidang Catur Wulan (Cawu) I tahun 2022.

Lima Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.

Kemudian Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan zat adiktif lainnya.

Lima Ranperda sebelumnya telah teragendakan dalam masa sidang Cawu III tahun 2021 yang tak selesai dibahas dan dilanjutkan kembali di Cawu I tahun ini.

Demikian Asisten I Pemkot Palu Rifani Pakamundi, mewakili wali kota dalam sidang paripurna penutupan masa sidang Cawu III tahun 2021 sekaligus pembukaan masa sidang Cawu I tahun 2022, Kamis 6 Januari 2022 di ruang Sidang Utama DPRD Palu.

Menurutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu telah sebelumnya telah menjadwalkan pembahasan lima Ranperda tersebut bersama dua Ranperda lainnya dalam kalender Cawu III tahun sidang 2021 atau sebanyak tujuh Ranperda.

Dari tujuh Ranperda, enam Ranperda diantaranya merupakan prakarsa Pemerintah Kota Palu dan satu lainnya prakarsa hak inisiatif DPRD.