PALUEKSPRES, MOJOKERTO- Bekas pimpinan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto pada 2013–2014, Amiruddin (AMD), bersama Rizka Arifiandi (RZA), karyawan PT Bank Jatim Cabang Mojokerto, dan Iwan Sulistyono (IWS) pengusaha diduga melakukan korupsi di PT Bank Jatim.
Akibat perbuatan ketiganya, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp1,5 miliar.
”Tersangka IWS adalah nasabahnya. Saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras hingga 2014,” demikian Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Agus Herimulyanto dikutip dari Jawapos Jumat, (7/1/2022).
Kajari Agus menyatakan, telah menyelidiki perkara itu sejak sekitar enam bulan lalu. ”Kami menetapkan tiga orang tersangka yang langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Agus seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/1) malam.
Modusnya, lanjut dia, tersangka IWS mengajukan kredit modal kerja. Setelah dananya dicairkan diketahui terjadi penyimpangan prosedur penyaluran.
Tidak cuma itu, Kajari Agus menyatakan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
”Berdasar laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,” terang Agus.
Tidak cuma itu, Kajari Agus menyatakan, juga ditemukan penyimpangan peruntukan atau penggunaan. Penyidik Kejari Kota Mojokerto mengungkap dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.
”Berdasar laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar,” terang Agus.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (jp/pe)