PALUEKSPRES, JAKARTA – Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana akan memanggil Ferdinand Hutahaean untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
dugaan penistaan agama atas cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter beberapa waktu lau.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada Bekas Anggota Partai Demokrat itu.
“Rencananya penyidik akan melakukan tindak lanjut, akan melayangkan surat pemanggilan terhadap saudara FH sebagai saksi. Kalau kapannya, kami belum dapat info,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kemarin seperti dilansir fajarcoid, Jumat (7/1/2022).
Kasus dugaan penistaan agama atas cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter telah naik ke status penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat polisi akan menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi umum dan lima saksi ahli.
Para saksi ahli tersebut berasal dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.
“Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sudah 10 saksi diperiksa,” katanya.
Dikatakannya, untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” katanya. (Ishak/fajar/pe)