“Harus foto bersama pemiliknya. Karena semua sapi itu pasti ada merk-nya,”kata Hadianto dalam acara penyerahan mobil Pikap Pengangkut sampah kepada kelurahan, Sabtu 8 Januari 2022.
Dua Minggu kedepan tegas wali kota, jika masih ada warga yang melepaskan ternaknya maka akan segera diproses hukum. Dengan ancaman pidana dan sanksi denda hingga Rp50juta.
“Kalau ada ternak yang berkeliaran, maka segera laporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,”jelasnya.
Wali kita menambahkan, upaya ini juga merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat dari seluruh wilayah Kota Palu. Yang kerap terganggu dengan ternak yang berkeliaran.
“Setelah kita kaji, masalahnya memang pemilik sapi yang melepas liarkan,”bebernya.
Karenanya ia kembali memerintahkan camat dan lurah dalam kesempatan itu untuk melaksanakan instruksi tersebut sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat.
“Ini efektif berjalan dua Minggu kedepan. Jadi para camat harus betul betul berjalan baik untuk diteruskan kepada lurah,”pungkasnya. (mdi/paluekspres)