Tak hanya itu, ORI Perwakilan Sulteng juga menemukan persoalan administrasi kependudukan di desa Adat tersebut. Dari pertemuan tersebut, ada 25 orang yang menyampaikan keluhan tentang kendala pengggunakan KTP dalam akses pelayanan publik. Mulai dari masalah masa berlaku KTP berakhir, perbedaan status, dan alamat.
Meskipun Menurut Kadis Dukcapil, Taufik Lembah bahwa sebenarnya KTP elektronik yang habis masa berlakukan masih bisa digunakan. Namun pihaknya berjanji akan melakukan pencetakan kembali KTP pada Selasa, 11 Januari 2022.
Keluhan lain, 10 orang yang menyampaikan pengaduan belum memiliki dokumen kependudukan. Juga masih banyak masyarakat serta Komunitas Adat Terpencil khususnya masyarakat di dusun 3 Desa Sipose atau Suku Terasing yang belum melakukan perekaman KTP elektornik. Dinas Dukcapil Donggala akan melakukan perekaman langsung data kependudukan di Desa Sipeso pada 14-16 Januari 2022.
Kegiatan diseminasi yang dilakukan ORI Perwakilan Sulteng tersebut disasar pada kelompok disabilitas dan masyarakat lokal yang berada di Kawasan Adat Terpencil (KAT) tentang pentingnya dokumen administrasi kependudukan.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala, Taufik Lembah dan Kepala Dinas Sosial Donggala Muhamad serta Kepala ORI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kompas Muda Peduli Hutan (KOMIU) Sulteng yang didukung oleh Norwegian Human Right Fund (NHRF) dan Atlas Alliansen dari Norwegia. (aaa/pe)






