PALUEKSPRES,PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Palu menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ke-5 atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Persetujuan ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan antara Wakil Wali Kota Palu dan Wakil Ketua DPRD Palu dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu atas Ranperda tersebut, Senin 10 Januari 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Palu.
Wakil Wali Kota (Wawali) Palu L, dr Reny A Lamadjido dalam sambutannya mengatakan, pembahasan Ranperda berjalan cukup panjang sejak dari tingkat Badan Musyawarah (Banmus) hingga pembahasan ketingkat Panitia Khusus (Pansus).
Semua itu menurutnya agar Ranperda tersebut dapat mencapai rancangan yang terbaik. Setiap proses pembahasan yang dialkukan bersama pihak terkait harus dihargai dan diapresiasi
“Kami mengapresiasi atas persetujuan dan pendapat fraksi atas Ranperda ini nomor 8 tahun 2011 yang telah menerima Ranperda tersebut untuk dijadikan sebagai Perda dengan beberapa catatan dan saran,”katanya.