PALUEKSPRES, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat bersama di ruang Aspirasi, Senin (10/1/2022), membahas penyalahgunaan keuangan di Desa Kayu Jati yang terjadi sejak tahun 2018.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kayu Jati.
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto saat memimpin rapat mengatakan, rapat digelar guna mencari solusi penyelesaian persoalan keuangan yang terjadi di Desa Kayu Jati. “Akibat dari persoalan keuangan, Desa Kayu Jati tidak menerima dana desa tahap tiga sebagai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Sayutin.
Sekaitan hal itu kata Sayutin, pihaknya telah melaksanakan rapat tahap satu. Setelah itu, pihaknya melaksanakan rapat internal. Kemudian, berkoordimasi dengan komisi 1 untuk menjadwalkan kembali pelaksanaan rapat kerja tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Parimo, Sukiman Tahir mengatakan, pemblokiran dana desa Kayu Jati oleh Kementerian Keuangan, ternyata berdampak pada sekelompok masyarakat yang bekerja di desa itu tidak menerima insentif, misalnya kader posyandu dan lainya.
“Artinya, ada masyarakat kita disana yang bekerja kurang lebih empat bulan, yang kemudian insentif mereka tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Olehnya, ia meminta kepada Sekretaris Desa Kayu Jati yang menjabat sebelumnya untuk menyampaikan data masyarakat penerima insentif tersebut. “Jadi ada masalah untuk kita carikan solusi, pertama adalah pemblokiran dana Desa Kayu Jati oleh Kementerian keuangan,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas PMD telah melakukan komunikasi ke Kementerian Keuangan. Begitu pula dengan Badan Pegelola Keuangan Daerah setempat juga sudah melakukan hal yang sama. Namun belum mendapat respon dari pihak kementerian terkait.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Parimo, Agus Salim menyampaikan kepada Pemdes Kayu Jati yang hadir dalam rapat, bahwa pihaknya menerima informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui koordinator pengawas yang menyebutkan, bahwa insentif yang tidak terbayarkan tahun 2021 lalu, bisa dianggarkan di tahun 2022 melalui musyawarah desa.