Pembuatan rekomendasi usul gelar pahlawan nasional ini berdasarkan ketentuan pasal 6, pasal 7, dan pasal 9 Peraturan Menteri Sosial nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Romy Sandi mengatakan, pengusulan Guru Tua sebagai pahlawan nasional berdasarkan perjalanan dari perjuangan dan karya-karya Guru Tua serta aspirasi, saran dan masukan dari Pengurus Besar PB Alkhairaat.
Guru Tua telah berjasa mencerdaskan kehidupan anak bangsa melalui pendidikan Alkhairaat yang didirikan sejak 11 Juni 1930 di Kota Palu, Sulawesi Tengah dan mampu berkembang sampai Provinsi Gorontalo dan Maluku.
Atas jasa-jasa itulah sudah selayaknya Habib Sayid Idrus bin Salim Aldjufri mendapat penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dari Pemerintah Republik Indonesia. (paluekspres)