PALUEKSPRES,JAKARTA – Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat dinilai merupakan pembunuhan.
Dua alasan yang diajukan untuk mendukung penilaian itu. Pertama ada korban tewas dan kedua posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban. Terkait poin kedua, pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Penilaian itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Dian menjelaskan perbuatan membunuh itu ditandai setidaknya oleh dua faktor. Misalnya, memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.
“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata, sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.
Dalam persidangan, Zet membacakan fakta-fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain empat anggota FPI itu telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, senjata api, dan butir peluru dari anggota FPI tersebut.