PALUEKSPRES, MAKASSAR— Hari ini, Jumat (14/1/2022) Reskrim Polrestabes Makassar, akan memeriksa PA (16), pelaku pemukulan siswi di Makassar yang videonya beredar luas. Selain PA, polisi juga akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Korban yang dianiaya dalam video itu telah melapor ke polisi pada 10 Januari 2022.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Tersangka nantinya akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak yang berlaku seperti dilansir fajarcoid.
Sejauh ini motif dari aksi kekerasan itu diduga akibat adanya selisih paham antara pelaku PA (16), dengan korban hingga dikeroyok di luar sekolah.
Kompol Jufri juga menegaskan bahwa pengeroyokan yang direkam oleh salah satu rekan pelaku, bukan demi konten melainkan ada unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
“Hasil penyelidikan, awalnya ada salah paham baku ejek. Pengakuan dari korban, ada salah paham di kelas. Untuk lebih detailnya, besok (hari ini,red) untuk terduga pelaku siap hadirkan di Polres untuk diperiksa,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2022).
Perwira Polri berpangkat satu melati ini menyebut, pelaku dalam kasus ini berjumlah satu orang. Namun itu belum dipastikan karena masih akan dilakukan pendalaman.
“Terduga pelaku satu orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada yang turut membantu dan beri andil dan kesempatan kepada pelaku (PA, 16 tahun) untuk melakukan penganiayaan,” bebernya.






