PALUEKSPRES, JAKARTA– Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan bahwa Milisi Houthi di Yaman tidak meminta tembusan atas penyanderaan seorang anak buah kapal (ABK) asal Makassar yang disandera di Yaman.
“Untuk kasus ini tidak ada tuntutan apa-apa, tidak ada ketentuan apapun terkait dengan ransom atau tebusan. Kita sedang upayakan proses pemulangan secepatnya,” kata Judha Nugraha dalam konferensi pers yang digelar secara hibrida di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
“Saat ini fokus kita memastikan kondisi Pak SHP, kedua mengupayakan pemulangan, mempercepat pemulangan. Kita kerahkan segala macam avenue untuk memulangkan SHP secepatnya. Kita sudah koordinasi dengan KBRI Abu Dhabi, karena kapal ini berbendera UEA, perusahaan UEA, kita dorong tanggung jawab dari pihak pemilik kapalnya untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan,” papar Judha seperti dilansir Jawapos.






