“Jadi peraturan bupati tentang penetapan status tanggap darurat sudah ada. Dengan aturan itu, kita sudah bisa melihat bencana mana yang harus ditetapkan statusnya sebagai tanggap darurat.” ucapnya.
Sehingga kata dia, tidak semua bencana itu, bisa tetapkan status tanggap darurat. Namun ada semacam kelas-kelasnya.” Bencana banjir di Parino ini meskipun tidak menimbulkan kerusakan yang besar, tetapi sangat mengganggu aktivitas dan meresahkan warga,” kata dia.
Olehnya itu kata Idran, warga yang bermukim di daerah rawan bencana banjir, meminta pihaknya untuk melakukan antisipasi, misalnya memasang broncong, dan melakukan normalisasi sungai.
Ia menambahkan, dalam penanganan bencana di Parigi Moutong, tidak hanya semata dilakukan oleh BPBD saja, namun pihaknya berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) laninnya, seperti Dinas Sosial, Dinas PUPRP, Dinas Perhubungan dan lainnya.
“Untuk penanganan bencana ini, bukan hanya BPBD saja, namun ada OPD lain juga yang terlibat di dalamnya. Jadi kami berkolaborasi,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






