Sabtu, 4 April 2026

DPRD Sulteng Berpeluang 55 Kursi

Komisioner KPU Sulteng dan Komisi 1 DPRD Sulteng dalam rapat dengar pendapat terkait penambahan jumlah kursi DPRD Sulteng, Selasa 18 Januari 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng/ Foto: Hamdi Anwar

PALUEKPRES,PALU – Jumlah penduduk di Sulteng kini telah mencapai 3juta lebih. Ketambahan jumlah penduduk ikut menambah jumlah kursi untuk tingkat DPRD Sulteng dari saat ini 45 menjadi 55 kursi.

Berkaitan hal ini, Komisi I DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisioner KPU Sulteng, Selasa 18 Januari 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu menyebut pihaknya merasa perlu mengetahui mekanisme dan langkah yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebab dalam batang tubuh Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kata dia, dijelaskan bahwa daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta berhak dengan alokasi kursi sebanyak 55. Namun dalam laloiran UU tersebut, masih menyebutkan bahwa Sulteng hanya berhak dengan 45 kursi.

Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen kependudukan telah menetapkan jumlah penduduk di Sulteng sebanyak 3.340.513 jiwa.

Sri dalam RDP mengaju segera menjadwalkan konsultasi tentang mekanisme penataan Daerah Pemilihan (Dapil) menyusul bertambahnya jumlah penduduk di Sulteng pada pihak Kemendagri dan DPR RI selaku pembuat undang-undang.