Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menejelaskan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut memang perlu diamendemen. Sehingga alokasi 45 kursi dalam lampiran UU bisa diubah sesuai jumlah penduduk Sulteng saat ini.
“Kami berharap Pemda dan legislatif bersinergi bisa melakukan pengajuan penataan Dapil tersebut dalam waktu dekat ini,”katanya.
Tanwir menejelaskan bahwa urusan pengajuan Dapil untuk tingkat DPRD provinsi ini tidak dijelaskan rinci baik dalam PKPU maupun edaran KPU. PKPU dan edaran hanya membicarakan tentang pembentukan Dapil tingkat KPU kabupaten kota.
“Secara detail penataan Dapil oleh KPU provinsi tidak dijelaskan dan itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang,”paparnya.
Selanjutnya, pengajuan Dapil kabupaten kota ditentukan KPU RI dengan meminta DAK dari Kemendagri lalu menetapkan berdasarkan usulan kabupaten kota melalui provinsi.
Sementara itu Anggota KPU Sulteng Sahran Raden menambahkan penataan Dapil karena adanya penambahan jumlah penduduk bisa diusulkan oleh pemerintah daerah.
Ia berharap UU nomor 7 tahun 2017 segera bisa dibahas DPR RI karena telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Khususnya terkait lampiran 4 yang menjelaskan tentang alokasi kursi dan Dapil provinsi.






