“Lampiran ini yang harus diubah karena ada penambahan 10 kursi untuk DPRD Sulteng dengan jumlah penduduk lebih dari tiga juta,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sahran mensimulasi hitungan penambahan kursi DPRD Sulteng dari 6 Dapil yang ditetapkan. Dimana masing-masing Dapil bisa bertambah 1 sampai dengan 3 kursi dengan berdasarkan komposisi Data Agregat Kependudukan (DAK) Sulteng.
Yakni Dapil Sulteng 1 disimulasikan menjadi 7 dari 6 kursi. Dapil Sulteng 2, dari 7 menjadi 8. Dapil Sulteng 3, dari 6 menjadi 7 kursi. Dapil Sulteng 4, dari 8 menjadi 10 kursi. Dapil 5,dari 10 menjadi 13 kursi. Sulteng 6 dari 8 menjadi 10.
Sahran menyarankan DPRD Sulteng perlu menyusun langkah strategis untuk segera mengusulkan kepada Kemendagri dan DPR RI agar lampiran 4 untuk Dapil dan alokasi kursi bisa dimasukkan dalam draft harmonisasi UU tersebut.(mdi/PaluEkspres)






