110 Pengaduan Masyarakat di Sulteng Soal Pinjol

  • Whatsapp
Kepala Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  Sulteng Gamal Abdul Kahar saat memaparkan materinya di sosialisasi dan rapat kordinasi (Rakor) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Selasa (18/1/2022), di Hotel Santika Palu. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Berdasarkan data pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK 2021, terdapat 110 pengaduan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang hampir semuanya menyampaikan keberatan atas penagihan debt collector penuh intimidasi dan persekusi.

“Hal tersebut tentunya harus segera diakhiri dan negara harus hadir melindungi dan menjamin keselamatan rakyatnya,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  Sulteng Gamal Abdul Kahar saat memaparkan materinya di sosialisasi dan rapat kordinasi (Rakor) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Selasa (18/1/2022), di Hotel Santika Palu.

Bacaan Lainnya

Gamal mengungkapkan, OJK mengapresiasi tindakan tegas yang telah dilakukan penegak hukum Kepolisian atas rangkaian kegiatan pengungkapan operasional pinjol ilegal di berbagai tempat yang sangat meresahkan masyarakat.

Begitupula keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk dengan tujuan mewujudkan koordinasi yang efektif antarlembaga pengawas di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan kementerian/lembaga lainnya. Di tingkat pusat, keanggotaan Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian/lembaga, sedangkan di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, keanggotaan dalam bentuk tim kerja terdiri dari 10 lembaga/organisasi perangkat daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya kata Gamal, Satgas Waspada Investasi memiliki peran vital dalam pencegahan dan penanganan permasalahan aktual dalam lingkup penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.  Di antaranya, permasalahan terkait investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, koperasi ilegal, penyelenggara perjalanan ibadah umroh ilegal, penipuan cryptocurrency, perdaganan komoditas dan forex ilegal, dan lain sebagainya. (bid/paluekspres)

Pos terkait