Polda Sulteng: Menggunakan Jasa Pinjol, Chek Legalitasnya melalui OJK Sulteng

  • Whatsapp
Sosialisasi dan rapat kordinasi (Rakor) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Selasa (18/1/2022), di Hotel Santika Palu. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU– Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, di antaranya sektor ekonomi. Di sektor ini yang paling merasakan dampaknya adalah para pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Agar usahanya tetap berjalan kata Hery, para pelaku UMKM berupaya mencari tambahan modal.
“Dan, salah satu cara yang paling favorit atau paling digandrungi untuk mencari tambahan modal usaha adalah mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online, tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang,” kata Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Hery Santoso saat memaparkan materinya di sosialisasi dan rapat kordinasi (Rakor) yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Selasa (18/1/2022), di Hotel Santika Palu.
Upaya pelaku usaha, termasuk masyarakat umum dalam mencari pinjaman uang tanpa mengecek legalitas pemberi jasa pinjaman online itu, berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online atau Pinjol.
Pengaduan tersebut diantaranya, terkait fiture atau tampilan yang memasarkan. Kemudian tenor atau lamanya kredit angsuran pinjaman yang disepakati, serta penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh debt collector yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online.
“Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segan penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi,” kata Hery.
Sejauh ini upaya Polri dalam mengantisipasi adanya korban Pinjol ilegal lanjutnya, di antaranya melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media social. Bahkan menurutnya, Bareskrim Polri telah membuat portal laporan daring yang dapat diakses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.
Hal ini kata Hery, menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal.
Ia menambahkan, dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan Pinjol illegal harus melibatkan instansi lainnya seperti OJK, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar, Irjen Pol Suharyono selaku Penyidik Utama Departemen Bidang Jasa Keuangan OJK, Dr. Ahmad Hajar Zuriadi, SH,MH selaku koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulteng. (bid/paluekspres)

Pos terkait