PALUEKSPRES, SURABAYA— Seorang mahasiswi yang turut hadir saat penggerebekan tiga oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba bersaksi disidang di PN Surabaya.
Mahasiswi bernama Chinara Chistine itu dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Rahmad Hari Basuki.
Chinara Chistine bertutur saat penggerebekan yang dilakukan tim Propam Mabes Polri, dia berada di kamar 1701 salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, sedang dibooking ketiga oknum polisi itu.
Chinara datang ke hotel tersebut diundang Iptu EJ. Chinara mengaku dibooking senilai Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu EJ untuk menemani pesta sabu di hotel tersebut. Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine yang berstatus mahasiswi itu mengatakan, dirinya bekerja sebagai freelance.
Dia mendapatkan pekerjaan dari temannya yang bernama Alex. “Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menemani di kamar). Tak lama kemudian Pak EJ menghubungi saya,” ucapnya seperti dikutip dari Fajarcoid.
Jaksa Rahmad Hari Basuki lalu meminta saksi agar menceritakan dengan detail. “Saudara saksi, tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa,” ucap Hari Basuki.
Chinara mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa EJ untuk datang di hotel sekitar pukul 22.00. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, dia langsung disodori beberapa narkotika. “Jadi, begitu saya datang, saya langsung dikasih ekstasi,” kata Chinara.