Hakim PN Surabaya Memprotes Keras Saat KPK Umumkan Penetapan Tersangka

  • Whatsapp
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (20/1) pukul 20.19 WIB. Fathan/ JPNN

PALUEKSPRES, JAKARTA– Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring pada Operasi tangkap tangan (OTT) dengan keras menyanggah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkannya sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar KPK Kamis (20/1/2022).

Itong berteriak lantang bahwa dia tidak pernah menjanjikan apapun dalam menangani perkara.

“Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong,” kata Itong di hadapan awak media yang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1) seperti dilansir Jawapos.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang sedang membacakan pengumuman tersangka tak mempermasalahkan pernyataan Itong tersebut. Nawawi menegaskan KPK memiliki alat bukti menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang diamankan.

“Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Nawawi.

Itong telah menyandang status tersangka penerima suap bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan. Sementara itu sebagai pihak pemberi yakni, Hendro Kasiono selaku pengacara dari PT. Soyu Giri Primedika (GSP).

Pos terkait