“Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan tersangka Itong Isnaeni Hidayat kepada tersangka Hendro Kasiono dan pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka Hendro Kasiono kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka Itong Isnaeni Hidayat,” tegas Nawawi.
Sebagai pemberi Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu sebagai pihak penerima, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jp/pe)






