Ditiadakan Pada 2023, Ini Nasib Tenaga Honorer Menurut Penjelasan KemenPAN-RB

  • Whatsapp
Ilustrasi tenaga kerja honorer (Istimewa)/ foto: jawapos

PALUEKSPRES, JAKARTA– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah diwajibkan meniadakan tenaga kerja honorer pada setiap instansi pada 2023 mendatang.

Keputusan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian dan efisiensi jabatan di instansi pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan untuk itu dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi kementerian lembaga dan pemerintah daerah melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.

“Sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” ungkap Mohammad Averrouce ketika dihubungi JawaPos.com, Senin (24/1/2022).

Berawal dari hal itu, ia menyampaikan bahwa sesuai dengan kebutuhan itu, nantinya para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK. Artinya, para tenaga honorer tidak dibiarkan begitu saja ketika ada keputusan peniadaan tersebut.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Adapun, bagi tenaga honorer yang ada saat ini, setiap instansi diminta untuk melakukan upgrade terhadap mereka. Hal ini dilakukan agar ketika menempati posisi sebagai PNS atau PPPK, tenaga honorer dapat melakukan tugasnya dengan baik.

Instansi Diminta Beri Apresiasi Para Tenaga Honorer yang Ditiadakan.

“Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” tutupnya. (jp/pe)

Pos terkait