JAKARTA, PE – Meski sudah lengser dari jabatan Menteri ESDM, nama Sudirman Said kembali diungkit terkait Surat tanggal 7 Oktober 2015 kepada PT Freeport Indonesia. Sebab, surat yang ditulis menteri itu disebut-sebut menjadi alasan PT Freeport Indonesia berani menantang dan melawan regulasi pemerintah.
Surat yang berisi memberi kepastian PT. Freeport akan mendapatkan perpanjangan dengan hak-hak yang sama seperti dalam Kontrak Karya (KK) sekarang, sejatinya telah mendapat penolakan DPR kala itu. “Surat itu juga mendapat penolakan di komisi VII dulu,” ujar Anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (5/2).
Adanya informasi bahwa Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan Sudirman Said mengeluarkan surat tersebut lantas menjadi perhatian DPR. “Dengan info yang update, dengan kondisi terkini, komisi VII mesti akan rapat ulang sembari menunggu laporan Dewan Komisaris PTFI sesuai kesimpulan rapat komisi VII beberapa minggu lalu,” tutur legislator asal Jeneponto, Sulawesi Selatan itu.
Jika memang secara administrative PTFI benar, menurutnya, ini akan semakin ramai. “Jangan-jangan pemerintah juga melakukan banyak permainan yang tidak diketahui oleh DPR,” pungkas politikus Partai Hanura itu.
(dna/JPG/PE)