“Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu,” kata Ubedilah.
Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, Senin, 10 Januari 2022.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Menurutnya, dua putra Presiden Joko Widodo bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sangat jelas. (FIN/fajar/pe)






