PALUEKSPRES, PALU- Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulteng berhasil meraih penilaian zona hijau pada survey kepatuhan dari Ombudsman RI.
Hasil itu diperoleh setelah tujuh tahun menanti, sejak tahun 2015.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi H Sofyan Farid Lembah menyerahkan sertifikat Zona Hijau Standar Pelayanan Publik berturut-turut kepada Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor ATR BPN Kota Palu, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Penyerahan sertifikat itu berlangsung di aula gedung Kanwil ATR BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis, (27/1/2022).
Kakanwil ATR BPN Sulteng, Doni Witjaksono mengatakan di tengah beratnya beberapa tugas yang harus diselesaikan seperti persoalan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP), digitalisasi sertifikat, termasuk penanganan sertifikasi pada permukiman suku Bajo dan lainnya, apresiasi hasil Survei Kepatuhan oleh Ombudsman dinilai sangat memberi semangat baru bagi keluarga besar ATR BPN di Sulawesi Tengah.