Minggu, 5 April 2026

Ini Pengakuan Keluarga dari ”WaBin” Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu untuk rehabilitasi pecandu narkoba. (DOK. DEWI/SUMUT POS)/ jawapos

Di sisi lain, Polda Sumut menyebutkan bahwa penjara yang berdiri sejak 2012 itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba. Meski memang tidak berizin. BNNK Langkat yang pernah meninjau pada 2017 juga membenarkan bahwa tempat tersebut tidak berizin.

Hana memperkuat tengara polisi itu. ”Setelah adanya panti rehabilitasi yang dibuat bapak ini, banyak masyarakat yang menggunakan narkoba memang diserahkan orang tuanya untuk dibina di sini,” ujar Hana yang suaminya, Jefri Sembiring, menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut sejak tiga bulan belakangan.

Dia menyatakan, suaminya bekerja sebagai pedagang dan keterlibatannya sebagai pecandu narkoba terjadi sejak beberapa tahun lalu. ”Banyak yang sembuh dari situ,” kata perempuan asal Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, itu.

Dia juga menepis dugaan kerja paksa. ”Kerja paksa benar-benar tidak ada karena saya satu kampung dengan bapak itu. Yang dibilang pemberitaan di media sosial bahwa makan dua kali juga benar-benar tidak ada,” ujar dia.

Tapi, Hana tidak dapat menyebutkan aktivitas apa saja yang dilakukan para ”warga binaan”. ”Namun, menurut saya, yang namanya apa itu perbudakan tidak ada,” bebernya.

Suami Hana, Jefri, mengakui bahwa dia dijanjikan pekerjaan di kebun sawit milik Terbit Rencana jika bisa sembuh dari ketergantungan narkoba. Empat bulan di sana, pria 27 tahun itu mengaku ada perubahan yang baik.