PALUEKSPRES, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. SE ini ditandatangi pada 25 Januari lalu oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ditegaskan bahwa prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
Berdasarkan SE 2/2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas. Maksimal 10 persen yang disesuaikan dengan level PPKM daerah dari kapasitas tempat perayaan.
“Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik,” terang Menag dikutip, Minggu (30/1).
Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga atau kerabat dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kemenag juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.